Rabu, 06 September 2017

Contoh Surat Pengunduran Diri Mahasiswa



Yth.     Dekan Fakultas ….. Universitas …….
            di ……

            Dengan hormat,
             
            Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Nama                                       : ………………
Nomor Peserta SNMPTN       : ………………
Fakultas                                   : ………………
Program Studi                         : ………………
            Mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepada saya yang telah diterima sebagai calon mahasiswa di program studi ………………melalui jalur ……………… pada tahun ………………. Namun, saya mohon maaf karena tidak bisa melanjutkan studi di program studi ………………karena saya diterima ………………. Dengan segala hormat, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa program studi ……………….
            Demikian yang saya sampaikan. Atas perhatian dan diperkenankannya permohonan ini saya mengucapkan terima kasih.
…………, ………………
            Mengetahui,
            Orang Tua                                                                               Yang Membuat Pernyataan

           
………………                                                                                    ………………

Kaitannya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dengan APBN



1.      Asas kepastian hukum
Dalam kaitannya dengan APBN, dalam penyusunan APBN telah diatur didalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga penyelenggara negara harus melihat pedoman peraturan diatas. Dalam UU diatas telah disebutkan tahap-tahap penyusunan APBN mulai dari pendahuluan sampai dengan pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN. Sehingga pemerintah tidak bisa melewati atau melanggar aturan diatas. Hasil dari APBN yang disahkan DPR akan menjadi UU yang kedepannya akan menjadi landasan hukum dalam menjalankan program-program yang sesuai dengan APBN yang dibuat. Apabila tidak disetujui DPR, maka presiden menggunakan APBN tahun sebelumnya.

2.      Asas tertib penyelenggaraan negara
Dalam kaitannya dengan APBN, dalam pelaksanaan APBN program yang telah dirumuskan dan dirancang oleh pemerintah pusat harus dilaksanakan sampai ke daerah. Sehingga apabila ada perbedaan peraturan atau kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah bisa diselesaikan secara baik-baik ataupun lewat MK. Karena dengan hal ini bisa menghindarkan dari bentrokan akibat dari kebijakan yang berbeda. Sehingga harus ada keserasian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBN. Dan pada akhirnya APBD yang dibuat oleh daerah-daerah pendistribusiaannya harus sesuai dengan program pusat dan juga untuk kepentingan masyarakat. 

3.      Asas kepentingan umum
Dalam kaitannya dengan APBN, APBN disusun berdasarkan kepentingan/program-program dari penyelenggara pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Rancangan APBN disusun berdasarkan program pemerintah untuk satu tahun kedepan. Melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah dan lain-lain sebagai rumusan awal. Sehingga kedepannya APBN bisa berjalan dengan lancar dan pendistribusiannya bisa merata ke seluruh sektor. Apbn disusun dengan mengedepankan kepentingan rakyat, karena rakyatlah yang akan menikmatinya. Setiap rancangan kerja pasti ditujukan ke sektor publik pada umumnya.

3.      Asas keterbukaan
Dalam kaitannya dengan APBN, Masyarakat bisa melihat atau mencari data tentang APBN disitus-situs internet atau diberbagai media baik cetak maupun elektronik. Hal ini memang disebarluaskan oleh pemerintah karena untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan APBN. Sehingga rakyat bisa mengkritik apabila pendistribusian APBN salah sektor atau tidak merata, atau bahkan rakyat tidak merasakan program yang sudah dianggarkan dalam APBN tersebut. Dengan cara itulah pemerintah bisa menjaga transparansinya. Tidak perlu ditutup-tutupi, apabila ada program yang fiktif maka itu perlu dipertanyakan.

5.      Asas proporsionalitas
Dalam kaitannya dengan APBN, dalam penyusunan APBN ada bagian pendapatan negara. Disini pemerintah menggunakan hak nya sebagai negara kepada rakyat yakni memungut pajak. Karena pajak merupakan sektor teringgi dalam penerimaan negara. Selain pajak juga cukai maupun bea masuk dan keluar. Sebaliknya pemerintah juga akan melaksanakan kewajibannya dalam pelaksanaan APBN yakni penditribusian yang merata ke semua sektor sehingga masyarakat bisa merasa puas, area publik bisa nyaman, infrastruktur memadai. Karena itu yang menjadi hak dari rakyat. Dengan itu, maka tidak ada lagi kesenjangan yang bisa menyebabkan berkurangnya rasa aman dari rakyat.

6.      Asas profesionalitas
Dalam kaitannya dengan APBN, Presiden dan para pembantunya yakni mentri-mentri harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk merumuskan kebutuhan, program dan rancangan kerja untuk satu tahun kedepan. Sehingga seluruh program dan rancangan kerja yang sudah dianggarkan dalam APBN dalam pelaksanaanya bisa terdistribusi dari hulu ke hilir hasilnya masyarakat bisa menikmatinya. Jangan sampai suatu program hanya nempel saya dalam postur APBN.

7.      Asas akuntabilitas
Dalam kaitannya dengan APBN, APBN yang dijalankan dalam satu tahun kedepan harus bisa dipertanggungjawabkan. Rasa puas masyarakat dipertaruhkan. Makanya setiap tahun ada sidang paripurna yang diselenggarakan oleh MPR sebagai representatif dari rakyat untuk menagih pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBN. Apabila MPR tidak setuju maka sesuai dengan UU, parlemen akan menyuruh BPK untuk menyelidiki keselewengan. Hasilnya diserahkan ke MK dan apabila MK menyetujui maka MPR akan menyelenggarakan sidang istimewa dalam hal meberhentikan presiden.

Senin, 14 Desember 2015

PENGARUH OBAT-OBATAN TERHADAP SISTEM SARAF



Obat adalah suatu bahan yang berbentuk padat atau cair atau gas yang menyebabkan pengaruh terjadinya perubahan fisik dan atau psykologik pada tubuh. Hampir semua obat berpengaruh terhadap sistem saraf pusat. Obat tersebut bereaksi terhadap otak dan dapat mempengaruhi pikiran seseorang yaitu perasaan atau tingkah laku, hal ini disebut obat psykoaktif.
Obat dapat berasal dari berbagai sumber. Banyak diperoleh dari ekstraksi tanaman, misalnya nikotin dalam tembakau, kofein dari kopi dan kokain dari tanaman koka. Morfin dan kodein diperoleh dari tanaman opium, sedangkan heroin dibuat dari morfin dan kodein. Marijuana berasal dari daun, tangkai atau biji dari tanaman kanabis (canabis sativum) sedangkan hashis dan minyak hash berasal dari resin tanaman tersebut, begitu juga ganja.
Alkohol adalah suatu produk yang berasal dari bahan alami juga yang diproses melalui mekanisme fermentasi, itu terjadi bila buah, biji-bijian atau sayuran dibuat kompos. Jamur seperti mushroom dan beberapa jenis tanaman kaktus dapat diproses menjadi obat yang bersifat halusinogenik.
Obat yang berbahaya yang termasuk dalam kelompok obat yang berpengaruh pada system saraf pusat(SSP/CNS) adalah obat yang dapat menimbulkan ketagihan/adiksi(drug addict). Menurut klasifikasi umum obat yang berpengaruh pada SSP banyak jenisnya ada yang bersifat adiktif maupun yang non-adiktif.
1.    Obat Depresansia SSP
Obat yang termasuk golongan ini adalah obat yang berefek menghambat aktifitas SSP secara spesifik maupun umum. Yang termasuk menghambat SSP secara umum adalah obat dalam kelompok anastesi umum, dalam bab ini hal tersebut tidak dibahas. Yang dibahas adalah:
a.      Golongan obat sedative-hipnotik
Yang termasuk dalam golongan ini ialah obat yang yang menyebabkan depresi ringan (sedative) sampai terjadi efek tidur (hipnotika). Pada efek sedative penderita akan menjadi lebih tenang karena kepekaan kortek serebri berkurang. Disamping itu kewaspadaan terhadap lingkungan, aktivitas motorik dan reaksi spontan menurun.
Kondisi tersebut secara klinis gejalanya menunjukkan kelesuan dan rasa kantuk. Yang termasuk golongan obat sedative-hipnotik adalah:
·         Ethanol (alcohol)
·         Barbiturate:
·         longakting: Fenobarbital
·         short acting: seconal
·         Benzodiazepam
·         Methaqualon
·          Dsb.

b.      Golongan analgesic
                     Yang termasuk golongan obat analgesic adalah obat yang berefek pada penghilangan rasa nyeri (analgesic opioid) dan obat anti piretik serta obat anti inflamasi non-steroid. Sedangkan yang dibahas dalam bab ini adalah obat analgesic opioid karena kelompok obat tersebut dapat menimbulkan adiksi (ketagihan), misalnya:
·         Morphine
·         Codein
·         Pentazocine
·         Naloxone
·         Dsb

2.      Obat stimulansia SSP
Obat yang termasuk golongan ini pada umumnya ada dua mekanisme yaitu:
Memblokade system penghambatan dan meninggikan perangsangan synopsis.
Obat stimulansia ini bekerja pada system saraf dengan meningkatkan transmisi yang menuju atau meninggalkan otak. Stimulan tersebut dapat menyebabkan orang merasa tidak dapat tidur, selalu siaga dan penuh percaya diri.
Stimulan dapat meningkatkan denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah. Pengaruh fisik lainnya adalah menurunkan nafsu makan, pupil dilatasi, banyak bicara, agitasi dan gangguan tidur. Bila pemberian stimulant berlebihan dapat menyebabkan kegelisahan, panic, sakit kepala, kejang perut, agresif dan paranoid.
1.    Obat yang bersifat stimulansia sedang adalah:

·         Cafein dalam kopi, teh dan minuman kokakola
·         Ephedrin yang digunakan untuk pengobatan bronchitis dan asthma
·         Nikotin dalam tembakau, selain bagi perokok berat yang digunakan untuk relaks/istirahat

2.    Obat yang bersifat stimulansia kuat:

·         Amphetamine, termasuk amphetamine yang illegal seperti “Shabu”
·         Kokaine atau coke atau crack
·         Ecstasy
·         Tablet diet seperti Duromine dsb.

              Obat-obat tersebut yang termasuk dalam kelompok ii) adalah obat yang termasuk golongan obat terlarang karena mengakibatkan pengguna menjadi orang yang bersifat dan berkelakuan melawan hukum dan ketagihan

3.      Obat Halusinogenik
Obat halusinogenik berpengaruh terhadap persepsi bagi penggunanya. Orang yang mengkonsumsi obat tersebut akan menjadi orang yang sering berhalusinasi, misalnya mereka mendengar atau merasakan sesuatu yang ternyata tidak ada. Pengaruh obat halusinogenik ini sangat bervariasi, sehingga sulit diramalkan bagaimana atau kapan mereka mulai berhalusinasi.
Pengaruh lain dari obat halusinogenik ini ialah pupil dilatasi, aktifitas meningkat, banyak bicara atau tertawa, emosionil, psykologik euphoria, berkeringat, panic, paranoid, kehilangan kesadaran terhadap realitas, iraional, kejang lambung dan rasa mual. Yang termasuk obat halusinogenik ialah:
·         Datura
·         Ketamine atau”K”
·         LSD (“Lysergik acid diethylamide”)
·         Muscakine (peyote cactus)
·         PCP(Phencyclidine)

Canabis dan ecstasy juga termasuk golongan halusinogenik

            Berikut pengertian narkoba :
v  Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
v  Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
v  Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.

Ada 4 macam golongan obat-obatan narkoba yang berdampak kepada sistem saraf manusia diantaranya :

1.      Sedatif
Obat yang berdampak pada menurunnya aktivitas normal otak. Contohnya valium.

2.      Stimulans
Ini merupakan golongan obat yang dapat mempercepat kerja otak. Contohnya Kokain.

3.      Halusinogen.
Golongan obat ini yang paling sering digunakan para pemakai narkoba di Indonesia. Dampak dari narkoba jenis ini dapat mengakibatkan halusinasi (penghayalan) seakan bermimpi dan membuat orang menjadi malas untuk beraktivitas. Contoh ganja, eksasi dan sabu-sabu.

4.      Depresan
Merupakan obat yang dapat menekan fungsi otak yang bertanggung jawab sebagai rasa sakit. Bisa dikatakan narkoba jenis ini bisa menghilangkan rasa sakit. Contoh morfin dan heroin.

Penggunaan obat-obatan ini memiliki pengaruh terhadap kerja sistem saraf, misalnya hilangnya koordinasi tubuh, karena di dalam tubuh pemakai, kekurangan dopamin. Dopamin merupakan neurotransmitter yang terdapat di otak dan berperan penting dalam merambatkan impuls saraf ke sel saraf lainnya. Hal ini menyebabkan dopamin tidak dihasilkan. Apabila impuls saraf sampai pada bongkol sinapsis, maka gelembung-gelembung sinapsis akan mendekati membran presinapsis.
Namun karena dopamin tidak dihasilkan, neurotransmitte tidak dapat melepaskan isinya ke celah sinapsis sehingga impuls saraf yang dibawa tidak dapat menyebrang ke membran post sinapsis. Kondisi tersebut menyebabkan tidak terjadinya depolarisasi pada membran post sinapsis dan tidak terjadi potensial kerja karena impuls saraf tidak bisa merambat ke sel saraf berikutnya.
Efek lain dari penggunaan obat-obatan terlarang adalah hilangnya kendali otot gerak, kesadaran, denyut jantung melemah, hilangnya nafsu makan, terjadi kerusakan hati dan lambung, kerusakan alat respirasi, gemetar terus-menerus, terjadi kram perut dan bahkan mengakibatkan kematian.

v  Golongan Marijuna, Hashis dan Canabis
Golongangan obat ini ialah obat yang tyermasuk dalam obat terlarang (narkoba), narkotik dan obat terlarang. Obat yang termasuk dalam golongan ini menyebabkan efek ketagihan atau adiktif/addict. Karena efeknya yang menyebabkan ketagihan, maka golongan obat terlarang tersebut banyak diselundupkan ke Indonesia baik melalui bandara, pelabuhan ataupun melalui angkutan darat. Dari rtahun ke tahun pengguna obat terlarang tersebut terus meningkat di Indonesia sehingga banyak kasus kejahatan yang dihubungkan dengan obat terlarang tersebut meningkat baik dalam jumlah dan kualitasnya.
a.       Adiksi (addictif/ketagihan )
Adiksi adalah suatu kondisi dimana seseorang mengerjakan atau menggunakan sesuatu sebagai kebiasaan (habit) atau suatu keharusan/kewajiban (compulsory) karena bila tidak dilakukan akan menyebabkan rasa ketidak nyamanan.
Adiksi berpengaruh terhadap psikologik dan fisiologik penderita, dimana penyalahgunaan (abuse) obat cenderung menyebabkan terjadinya adiksi ini. Salah satu obat yang termasuk disalah gunakan adalah cocaine.
Cocaine adalah merupakan obat stimulant yang cepat mencapai jaringan otak dan menyebabkan pengguna mejadi bereaksi berlebihan. Obat yang berbeda dapat menyebabkan efek yang sama pada neuroteransmiter otak yaitu pada reseptor synaptic. Misalnya heroin atau morfin berpengaruh menyerupai efek opioid yaitu pada endorphin atau encofalin. Nikotin menyerupai asetilkolin , kanabis serupa endo-canabinoid dan ampetamin/cocain berefek menyerupai dopamin/norephineprin. Didalam otak yang dipengaruhi adalah suatu sistem disebut “circuit” (sirkuit), dimana sirkuit ini terdiri dari satu set neuron yang ditemukan dalam “Ventral Tegmental Area” (VTA) yang berhubungan dengan “nucleus accumbens” dan daerah lain seperti prefrontal cortex.
Beberapa ahli saraf dewasa ini melakukan penelitian mengenai mekanisme molekuler dari obat tersebut yang dapat mengganggu sirkuit. Mereka juga mempelajari bagaimana dopamin diproduksi dan bagaimana transmisi diterima. Dopamin adalah pembawa berita (messenger) kimiawi, mereka menduga obat tersebut berpengaruh terhadap mekanisme tersebut, terutama pada perubahan sistem neuron bekerja. Laju dari proses toksisitas tersebut berlanjut bergantung pad tipe obat, rute pemberian dan pengaruh psikologiknya. Sehingga terjadinya proses adiksi menjadi terpusat pada kelebihan penggunaan obat, oleh sebab itu kebiasaan orang yang bertingkah laku tidak normal, terlihat pada individu tersebut.