Rabu, 06 September 2017

Contoh Surat Pengunduran Diri Mahasiswa



Yth.     Dekan Fakultas ….. Universitas …….
            di ……

            Dengan hormat,
             
            Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Nama                                       : ………………
Nomor Peserta SNMPTN       : ………………
Fakultas                                   : ………………
Program Studi                         : ………………
            Mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepada saya yang telah diterima sebagai calon mahasiswa di program studi ………………melalui jalur ……………… pada tahun ………………. Namun, saya mohon maaf karena tidak bisa melanjutkan studi di program studi ………………karena saya diterima ………………. Dengan segala hormat, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa program studi ……………….
            Demikian yang saya sampaikan. Atas perhatian dan diperkenankannya permohonan ini saya mengucapkan terima kasih.
…………, ………………
            Mengetahui,
            Orang Tua                                                                               Yang Membuat Pernyataan

           
………………                                                                                    ………………

Kaitannya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dengan APBN



1.      Asas kepastian hukum
Dalam kaitannya dengan APBN, dalam penyusunan APBN telah diatur didalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga penyelenggara negara harus melihat pedoman peraturan diatas. Dalam UU diatas telah disebutkan tahap-tahap penyusunan APBN mulai dari pendahuluan sampai dengan pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN. Sehingga pemerintah tidak bisa melewati atau melanggar aturan diatas. Hasil dari APBN yang disahkan DPR akan menjadi UU yang kedepannya akan menjadi landasan hukum dalam menjalankan program-program yang sesuai dengan APBN yang dibuat. Apabila tidak disetujui DPR, maka presiden menggunakan APBN tahun sebelumnya.

2.      Asas tertib penyelenggaraan negara
Dalam kaitannya dengan APBN, dalam pelaksanaan APBN program yang telah dirumuskan dan dirancang oleh pemerintah pusat harus dilaksanakan sampai ke daerah. Sehingga apabila ada perbedaan peraturan atau kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah bisa diselesaikan secara baik-baik ataupun lewat MK. Karena dengan hal ini bisa menghindarkan dari bentrokan akibat dari kebijakan yang berbeda. Sehingga harus ada keserasian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBN. Dan pada akhirnya APBD yang dibuat oleh daerah-daerah pendistribusiaannya harus sesuai dengan program pusat dan juga untuk kepentingan masyarakat. 

3.      Asas kepentingan umum
Dalam kaitannya dengan APBN, APBN disusun berdasarkan kepentingan/program-program dari penyelenggara pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Rancangan APBN disusun berdasarkan program pemerintah untuk satu tahun kedepan. Melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah dan lain-lain sebagai rumusan awal. Sehingga kedepannya APBN bisa berjalan dengan lancar dan pendistribusiannya bisa merata ke seluruh sektor. Apbn disusun dengan mengedepankan kepentingan rakyat, karena rakyatlah yang akan menikmatinya. Setiap rancangan kerja pasti ditujukan ke sektor publik pada umumnya.

3.      Asas keterbukaan
Dalam kaitannya dengan APBN, Masyarakat bisa melihat atau mencari data tentang APBN disitus-situs internet atau diberbagai media baik cetak maupun elektronik. Hal ini memang disebarluaskan oleh pemerintah karena untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan APBN. Sehingga rakyat bisa mengkritik apabila pendistribusian APBN salah sektor atau tidak merata, atau bahkan rakyat tidak merasakan program yang sudah dianggarkan dalam APBN tersebut. Dengan cara itulah pemerintah bisa menjaga transparansinya. Tidak perlu ditutup-tutupi, apabila ada program yang fiktif maka itu perlu dipertanyakan.

5.      Asas proporsionalitas
Dalam kaitannya dengan APBN, dalam penyusunan APBN ada bagian pendapatan negara. Disini pemerintah menggunakan hak nya sebagai negara kepada rakyat yakni memungut pajak. Karena pajak merupakan sektor teringgi dalam penerimaan negara. Selain pajak juga cukai maupun bea masuk dan keluar. Sebaliknya pemerintah juga akan melaksanakan kewajibannya dalam pelaksanaan APBN yakni penditribusian yang merata ke semua sektor sehingga masyarakat bisa merasa puas, area publik bisa nyaman, infrastruktur memadai. Karena itu yang menjadi hak dari rakyat. Dengan itu, maka tidak ada lagi kesenjangan yang bisa menyebabkan berkurangnya rasa aman dari rakyat.

6.      Asas profesionalitas
Dalam kaitannya dengan APBN, Presiden dan para pembantunya yakni mentri-mentri harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk merumuskan kebutuhan, program dan rancangan kerja untuk satu tahun kedepan. Sehingga seluruh program dan rancangan kerja yang sudah dianggarkan dalam APBN dalam pelaksanaanya bisa terdistribusi dari hulu ke hilir hasilnya masyarakat bisa menikmatinya. Jangan sampai suatu program hanya nempel saya dalam postur APBN.

7.      Asas akuntabilitas
Dalam kaitannya dengan APBN, APBN yang dijalankan dalam satu tahun kedepan harus bisa dipertanggungjawabkan. Rasa puas masyarakat dipertaruhkan. Makanya setiap tahun ada sidang paripurna yang diselenggarakan oleh MPR sebagai representatif dari rakyat untuk menagih pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBN. Apabila MPR tidak setuju maka sesuai dengan UU, parlemen akan menyuruh BPK untuk menyelidiki keselewengan. Hasilnya diserahkan ke MK dan apabila MK menyetujui maka MPR akan menyelenggarakan sidang istimewa dalam hal meberhentikan presiden.